
wartajember.com - Sidang kasus seorang ibu yang dipolisikan anak
kandungnya, hanya gara-gara memotong empat batang Kayu Bayur di Jember,
memasuki sidang perdana. Jaksa penuntut umum mendakwa sang ibu beserta
anak dan cucunya, bersalah melakukan pencurian dengan kerugian Rp 3
juta.
Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, Majelis Hakim meminta
para pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun
demikian, Jaksa Penuntut Umum, Endah Puspitorini tetap bersikukuh akan
melanjutkan kasus ini secara hukum.
Kamis siang tadi, merupakan
kehadiran pertama Artija, seorang ibu yang dipolisikan anak kandungnya
Manisah, di Pengadilan Negeri Jember dalam sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan jaksa. Artija hadir bersama dua terdakwa...